Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor jasa keuangan dan menyebut bahwa kondisi stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang tumbuh positif selama April 2020 di berbagai indikator dan profil risiko.
"Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Hingga 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Selain itu, terdapat juga total indikasi penawaran sebesar Rp 31,6 triliun yang akan melakukan penawaran umum di dalam pipeline yang berasal dari 67 emiten baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional/BUK: 1,09%), serta rasio NPF mencapai 3,25% pada April 2020.
![]() |
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 berada pada level yang memadai, yakni terpantau pada level 117,8% serta 25,14%. Angka ini berada jauh di atas threshold yang masing-masing hanya berada pada level 50% dan 10%. Selain itu, Capital Adequacy Ratio BUK juga tetap stabil pada angka 22,13% . Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan umum berada jauh di ambang batas ketentuan sebesar 120%, yakni masing-masing sebesar 651% dan 309%.
"OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional," ungkap Anto.
Di sisi perkembangan restrukturisasi kredit/pembiayaan, OJK juga melakukan monitoring dan memperoleh data hingga 26 Mei 2020, sebanyak 96 bank turut serta melaksanakan restrukturisasi kredit kepada 5,33 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 517,2 triliun. Sebanyak 4,55 juta debitur merupakan debitur UMKM dengan nilai outstanding mencapai Rp 250,65 triliun.
Selain itu, hingga 31 Mei 2020, sebanyak 183 perusahaan juga telah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,42 juta kontrak pembiayaan dengan nilai total mencapai Rp 75,08 triliun.
![]() |
(akn/hns)