Karyawan di Kantor Maksimal 50%, Pengusaha: Lebih Baik daripada Tutup

Karyawan di Kantor Maksimal 50%, Pengusaha: Lebih Baik daripada Tutup

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 17:37 WIB
Jumlah pasokan ruang perkantoran di wilayah DKI Jakarta terus bertambah. Hal ini karena semakin banyaknya gedung perkantoran yang sedang dibangun.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuka kegiatan perkantoran di tengah masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kantor diizinkan beroperasi mulai Senin (8/6), namun karyawan yang bekerja di kantor dibatasi hanya 50%.

Adanya aturan itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani tidak keberatan. Pihaknya akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan Anies.

"Saya pikir ini masih tetap lebih baik daripada sama sekali ditutup. Makanya kita harus ikuti saja arahan dari pak Gubernur," kata Shinta kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).

Pihaknya telah menyiapkan skenario agar keterbatasan karyawan tidak mengganggu produktivitas. Masing-masing perusahaan dinilai akan memiliki gangguan masing-masing dengan adanya keterbatasan ini.


"Masing-masing berbeda caranya. Ada yang dasarnya fungsi kerjaan, ada yang dasarnya bergantian misalnya 1 hari masuk 1 hari tidak, itu tergantung dari masing-masing perusahaan, kita nggak bisa samaratakan," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. Dirinya tidak menampik jika keterbatasan karyawan akan mengganggu produktivitas, namun tidak besar karena permintaannya juga belum banyak.

"Nggak papa (karyawan dibatasi). Ini kan tahap awal. Kita oke bisa memahami itu. Otomatis mengganggu tapi jangan lupa ini kan baru mulai, pastinya nggak ujug-ujug bisa langsung full kapasitas. semuanya itu ada waktunya," imbuhnya.




(hns/hns)

Hide Ads