Besok PNS New Normal, Mulai Ngantor Lagi?

Besok PNS New Normal, Mulai Ngantor Lagi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 21:33 WIB
pns mudik
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Pembukaan transisi fase pertama dimulai besok, 5 Juni 2020.

Lalu, kapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta masuk ke kantor lagi?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hanya mengatakan, new normal untuk PNS akan menyesuaikan PSBB di daerah.

"New normal terbatas menyesuaikan kondisi PSBB di daerah. SE PANRB kan sifatnya flexible," katanya pada detikcom lewat pesan singkat, Kamis (4/6/2020).

Dalam jadwal pembukaan transisi fase I sendiri terdapat sejumlah sektor yang diizinkan untuk beroperasi. Untuk perkantoran misalnya, mulai dibuka pada 8 Juni dengan kapasitas 50%.

Sementara, Tjahjo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB dijelaskan, pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi PNS mulai 5 Juni 2020.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan, jika pemerintah daerah menerapkan PSBB maka instansi akan mengikuti ketentuan tersebut.

"Kalau ada pemda yang sedang menerapkan PSBB berarti instansi mengikuti aturan tersebut," ujarnya.


(acd/dna)

Hide Ads