Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memberikan rincian penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 152,15 triliun. Ketiganya yakni pembayaran utang atau kompensasi, penyertaan modal negara (PMN), dan dana talangan.
"Jadi ada tiga mekanisme yang diberikan kepada BUMN. Satu utang, lalu PMN artinya modal langsung yang dikasih pemerintah, dan ketiga lebih kepada jaminan saja. Jadi BUMN ini harus mencari utangan dan pemerintah menjadi penjaminnya," kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mekanisme PMN
PMN tahun 2020 yang diberikan kepada perusahaan pelat merah sebesar Rp 25,27 triliun. Penyertaan modal itu diberikan kepada empat BUMN, pertama PT Hutama Karya yang mendapatkan tambahan PMN Rp7,5 triliun dari sebelumnya Rp 3,5 triliun, sehingga total Rp11 triliun.
"Hutama Karya itu terima tambahan Rp 7,5 triliun untuk bangun tol Trans Sumatera, jadi dananya betul-betul dipakai untuk bangun jalan tol Trans Sumatera," kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Kedua, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mendapat PMN sebesar Rp 6 triliun untuk program penjaminan kredit modal kerja darurat. "BPUI ini penjamin KUR dan UMKM karena kita tahu bahwa ini anggaran yang harus dijaga untuk menjamin KUR dan UMKM. Nah ini sebesar Rp 6 triliun," ucapnya.
Ketiga, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan mendapat tambahan PMN dari Rp 1 triliun menjadi Rp 2,5 triliun. Tujuannya untuk penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) dan kredit mekaar dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.
Keempat, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mendapatkan dukungan PMN sebesar Rp 500 miliar untuk pengembangan Mandalika.
"Pemerintah nggak mau berhenti untuk kesiapan pengembangan Mandalika di Lombok diberikan sebesar Rp 500 miliar. Jadi ini anggaran yang diterima melalui APBN langsung kepada empat BUMN dan programnya jelas semua untuk apa saja," tegasnya.
2. Dana Talangan
Dana talangan ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah kepada BUMN agar perusahaan bisa melakukan penjaminan kredit pinjam uang kepada pihak lain. Total bantuan dana talangannya sebesar Rp 19,65 triliun
Terdapat lima BUMN yang mendapatkan dana talangan yakni PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Perumnas Rp 65 miliar, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan PT Perkebunan Nusantara (PN) Rp 4 triliun.
"Jadi itu bukan uang cash APBN yang dipakai untuk langsung kepada BUMN tersebut. Tapi pinjaman dari pemerintah kepada Garuda, KAI, Perumnas, PT PN, Krakatau Steel. Dia harus mengembalikan lagi apakah nanti dia lewat SMI, perbankan dan sebagainya," jelasnya.
Ada juga Rp 108,48 triliun untuk pemerintah bayar utang ke BUMN. Klik halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]