Sekarang Bayar Listrik Bisa Dicicil Lho! Begini Skemanya

Sekarang Bayar Listrik Bisa Dicicil Lho! Begini Skemanya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 06 Jun 2020 17:07 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT PLN (Persero) baru saja merilis skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihan listriknya melonjak akan mendapat relaksasi pembayaran. Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam.

"Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam Konferensi Pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN, tagihan rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan ini, pembayarannya bisa dicicil.

"Buat Juni ini hanya pemakaian rata-rata 3 bulan sebelum COVID-19, ditambah pemakaian bulan Mei, tetapi yang carry over kita bawa ke bulan-bulan selanjutnya dalam bentuk cicilan kWH, ini kita cicil 3 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bagaimana perhitungannya? Klik halaman berikutnya >>>

Berikut ilustrasi cicilan tagihan listrik bulan Juni 2020:

Misalnya, tagihan seorang pelanggan pada April adalah sebesar Rp 900 ribu, Mei Rp 1 juta rupiah yang dihitung dari rata-rata bulan sebelumnya, dan Juni sebesar Rp 1,5 juta atau naik 50% dari tagihan bulan Mei.

Maka, karena naik 50% pelanggan tersebut berhak mendapatkan perlindungan lonjakan tagihan dari PLN. Jadi pelanggan ini hanya perlu membayar tagihan utama berdasarkan tagihan bulan Mei ditambah 40% dari lonjakan bulan Juni atau sebesar Rp 200 ribu. Berarti bulan Juni, pelanggan cukup membayar Rp 1,2 juta saja.

Sisanya, Rp 300 ribu akan dibebankan pada tagihan 3 bulan selanjutnya. Artinya bulan Juli tagihan pokoknya ditambah Rp 100 ribu, Agustus ditambah Rp 100 ribu, dan September ditambah Rp 100 ribu.

Selain itu, PLN juga akan mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA bersubsidi. Pengecekan itu dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

"PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang," tutupnya.



Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads