Ada Ganjil-Genap Sepeda Motor di Jakarta, Ojol Kena?

Ada Ganjil-Genap Sepeda Motor di Jakarta, Ojol Kena?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 07 Jun 2020 17:30 WIB
ojol
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan skema ganjil-genap dalam rangka pengendalian transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Berbeda dari sebelumnya kebijakan ganjil genap ini bukan cuma buat mobil, namun sepeda motor juga. Lalu kalau sepeda motor masuk ganjil genap apakah ojek online (ojol) masuk juga?

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur sederet kategori yang dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.


Ojek online menjadi salah satu kategori yang dibebaskan dari ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 poin k dalam Pergub 51/2020, seperti dilihat detikcom, Minggu (7/6/2020).

Taksi online pun dalam hal ini dibebaskan dari kebijakan ganjil genap di Jakarta. Namun, baik taksi dan ojek wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berikut isi lengkap Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan,

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.


(dna/dna)

Hide Ads