Bukan Produk Ujug-ujug Jadi, BP Tapera: Prosesnya Panjang

Bukan Produk Ujug-ujug Jadi, BP Tapera: Prosesnya Panjang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 09:32 WIB
Hispanic Couple Viewing Potential New Home
Ilustrasi/Foto: Istock
Jakarta -

Produk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul secara tiba-tiba. Sistemnya memaksa gaji atau penghasilan pekerja untuk dipotong 3% dan masuk ke dalam tabungan. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun buka suara soal hal tersebut.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa produk Tapera sebenarnya sudah dibentuk sejak lama. Tapera merupakan amanat dari UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Jadi Tapera ini bukan dibentuk ujug-ujug jadi, ini dapat amanah dari UU sebelumnya. Kalau dilihat di UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman itu diamanatkan pembentukan Tapera sejak tahun 2011," jelas Nostra kepada tim Blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di tahun 2016 undang-undang khusus untuk Tapera dibentuk. Agar bisa operasi, dalam UU Tapera mengisyaratkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan. Baru lah PP tersebut selesai dibentuk dan diundangkan di tahun ini, tepatnya menjadi PP 25 tahun 2020.

"Ternyata kemudian UU Tapera disahkan 2016, nah di dalam UU itu yang harus disiapkan adalah PP penyelenggaraan Tapera-nya. Itu lah yang baru disahkan di PP 25 tahun 2020 ini, yang jadi landasan operasional kita," papar Nostra.

ADVERTISEMENT

Berlanjut di halaman berikutnya.

Nostra menegaskan memang semuanya bagian dari proses panjang, tidak ada unsur kesengajaan dari pemerintah untuk menetapkan PP Tapera di tengah situasi pandemi seperti ini.

"Prosesnya udah panjang, cuma ditetapkannya aja baru kemarin. Bukan ujug-ujug ditempatkan di situasi seperti ini," kata Nostra.

Kekhawatiran masyarakat juga adalah soal potongan wajib yang terlihat memaksa dari BP Tapera, semua pekerja wajib menjadi peserta BP Tapera. Padahal, di tengah kondisi pandemi seperti ini masyarakat justru ingin seminimal mungkin mengurangi potongan pada penghasilannya.

Mengenai hal itu, Nostra menjelaskan, rencana penarikan dan pemungutan dana Tapera dari masyarakat tidak dilakukan sekarang. Semua akan dilakukan bertahap, dia menyatakan akan dimulai pada Januari 2021, itu pun hanya PNS. Kemudian akan bertahap selama 7 tahun ke depan, hingga akhirnya karyawan swasta pun menjadi peserta.

"Mengenai collection tadi kita juga punya rencana bukan hari ini ditetapkan, besok dilakukan. Kita akan mulai PNS dulu nanti di Januari 2021. Baru bertahap ke yang berikutnya. Baru nanti 7 tahun paling lama pekerja swasta bisa bergabung," ungkap Nostra.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads