Produk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul secara tiba-tiba. Sistemnya memaksa gaji atau penghasilan pekerja untuk dipotong 3% dan masuk ke dalam tabungan. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun buka suara soal hal tersebut.
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa produk Tapera sebenarnya sudah dibentuk sejak lama. Tapera merupakan amanat dari UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Jadi Tapera ini bukan dibentuk ujug-ujug jadi, ini dapat amanah dari UU sebelumnya. Kalau dilihat di UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman itu diamanatkan pembentukan Tapera sejak tahun 2011," jelas Nostra kepada tim Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di tahun 2016 undang-undang khusus untuk Tapera dibentuk. Agar bisa operasi, dalam UU Tapera mengisyaratkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan. Baru lah PP tersebut selesai dibentuk dan diundangkan di tahun ini, tepatnya menjadi PP 25 tahun 2020.
"Ternyata kemudian UU Tapera disahkan 2016, nah di dalam UU itu yang harus disiapkan adalah PP penyelenggaraan Tapera-nya. Itu lah yang baru disahkan di PP 25 tahun 2020 ini, yang jadi landasan operasional kita," papar Nostra.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]