Ojol di DKI Boleh Angkut Penumpang Lagi, Aman Nggak Ya?

Ojol di DKI Boleh Angkut Penumpang Lagi, Aman Nggak Ya?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 12:58 WIB
Sekat Pemisah Driver Ojol dan Penumpangnya
Foto: Dok. Garda
Jakarta -

Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) diizinkan beroperasi kembali membawa penumpang. Namun, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi sebelum mengangkut penumpang.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Dalam aturan ini, pengemudi ojol maupun opang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

Lalu, apakah di lapangan para ojol dan opang ini sudah patuh terhadap aturan tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikcom, dua driver ojol dari dua aplikator yang berbeda, sudah cukup mematuhi aturan tersebut. Kedua driver tersebut datang dengan mengenakan masker yang dianjurkan dan menawarkan penggunaan hand sanitizer kepada penumpang.

Selain itu, kedua driver ojol itu mengaku kendaraan dan helm penumpang yang dibawanya sudah disemprotkan cairan disinfektan.

ADVERTISEMENT

"Sebelum jalan disemprotkan disinfektan dulu kok," kata Nasori, driver Grab Bike kepada detikcom, Senin (8/6/2020).

Keduanya juga mematuhi aturan untuk tidak beroperasi di wilayah yang masuk zona merah Jakarta. "Kita memang tidak bakal ambil penumpang dari zona merah," sambungnya.

Hal serupa pun disampaikan oleh Endang Hidayat, driver Go Ride.

"Kalau dari Gojek sudah otomatis penumpang nggak bakal bisa pesan dari titik-titik yang dilarang," tambahnya.

Berikut protokol kesehatan untuk pengemudi yang tertuang dalam SK Kadishub:

1. Menggunakan alat pelindung diri (APD), sekurang-kurangnya masker.

2. Menyediakan hand sanitizer.

3. Melakukan disinfeksi kendaraan dan helm setiap selesai mengangkat penumpang.

4. Tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Dalam SK tersebut diatur juga sanksi dan denda bagi driver ojol dan opang yang melanggar aturan. Sebagai berikut:

1. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.



Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads