KSP Indosurya Hitung Besaran Utang ke Nasabah

KSP Indosurya Hitung Besaran Utang ke Nasabah

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 16:15 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan anggota atau nasabahnya tengah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat ini prosesnya dalam penyusunan proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas PKPU kepada anggota koperasi atau calon anggotanya.

Permasalahan gagal bayar tersebut pun saat ini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat optimis bahwa proses PKPU yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut akan berakhir damai seperti apa yang diinginkan oleh pihak debitor maupun kreditor dalam hal ini anggota koperasi atau nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini kami sangat optimis proses PKPU yang sedang berjalan ini akan berakhir damai. Sebab, tujuan PKPU adalah perdamaian yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan," ungkap Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Hendra yakin dengan prosesnya akan berakhir damai dan pihak terkait akan diuntungkan. Sebab, dana kreditur atau uang anggota koperasi akan didapat kembali. Dia membandingkan dengan proses kepailitan, yang mana dana kreditur akan sulit dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Perdamaian itu adalah jalan terbaik, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelasnya.

Hendra memastikan, kliennya akan mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

"Klien kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," imbuhnya.

Dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.

"Saat ini kan pengurus PKPU tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita cocokan dan menyiapkan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.



Simak Video "Video Budi Arie di #DemiIndonesia: 27 Tahun Koperasi Dilupakan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads