Gara-gara Ini Pemerintah Dapat Peringatan BPK soal Anggaran Corona

Gara-gara Ini Pemerintah Dapat Peringatan BPK soal Anggaran Corona

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 13:38 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyon
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya risiko kecurangan bila pemerintah tak teliti dalam menganggarkan biaya penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19. Salah satunya disebabkan oleh perluasan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Adanya perluasan kewenangan KSSK tanpa Penetapan Status Krisis Sistem Keuangan, karena perppu nya memang berbicara demikian, namun tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan check and balance yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan," ujar Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam seminar bertajuk 'Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara di Tengah Masa Pandemi COVID-19', Selasa (9/6/2020).

Penyebab lainnya ialah dari sisi perubahan APBN TA 2020 yang dibuat tanpa asumsi makro dan tanpa persetujuan DPR. Akibatnya, aturan yang dibuat saat ini cenderung mengabaikan prinsip transparansi fiskal dan prinsip anterioritas atau prealable sebagai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sesuai pasal 23 UUD 1945.

"Karena menggunakan model tertentu sekarang ini digeser dibuat perubahan APBN menjadi perpres dengan menggunakan perppu maka asumsi-asumsi makronya berdasarkan kajian BPK, itu terabaikan, jadi temuan kami di tahun 2015 terjadi lagi sekarang," tambahnya.

Serta, belum dibahasnya skema pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam penanganan pandemi COVID-19. Sehingga skema yang ada saat ini dinilai tidak komprehensif.

"Skema pertanggungjawaban keuangannya juga belum dibahas dalam bentuk laporannya," imbuhnya.

Lalu, tidak ada pembatasan jangka waktu serta syarat dimulai dan diakhirinya pemberlakuan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi. Hal ini juga berisiko menyebabkan kecurangan tadi.

"Apakah satu tahun dua tahun tiga tahun direevaluasi lagi, tidak ada, jadi berjalan terus kebijakannya," tuturnya.

Pemberian imunitas dan ketiadaan sanksi hukum bagi penyelenggara kebijakan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain risiko kecurangan, risiko lainnya yang dapat terjadi akibat ketidakhati-hatian pemerintah ialah pelebaran defisit anggaran tanpa batasan tertentu, tanpa memperhatikan prinsip periodisitas dan pembiayaan utang dalam jumlah besar. Pada gilirannya berpotensi meningkatkan risiko kesinambungan fiskal dan pada gilirannya dapat mengganggu kedaulatan negara.

"Karena tidak dimitigasi dari awal bisa berubah-ubah terus," sambungnya.

Lalu, kompleksitas, kecepatan dan rentang kendali kegiatan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 juga dapat menimbulkan risiko dalam pelaksanaan kebijakan yang harus dimitigasi.

"Selain risiko kecurangan ada risiko strategis dan operasional, di mana nanti bisa bermasalah dalam hal pencapaian tujuan dan implementasi kebijakan karena kompleksitas sistem tadi," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bola Eropa



(dna/dna)

Hide Ads