Menhub Hapus Batas Maksimal Kapasitas Angkutan Kereta

Menhub Hapus Batas Maksimal Kapasitas Angkutan Kereta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 13:45 WIB
Pihak Comuter Line menerapkan physical distancing di gerbong kereta. Para penumpang harus menjaga jarak satu dengan lainnya.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020. Beleid ini sendiri mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satu yang direvisi adalah pasal 12 dalam PM 18 tahun 2020. Pasal tersebut mengatur soal operasional moda perkeretaapian.

Dalam aturan baru, tepatnya pada PM 41 tahun 2020, Kemenhub menghapus aturan batas kapasitas dalam moda perkeretaapian, seperti misalnya pada kereta antar kota yang batas maksimal angkutnya 65% dari total kapasitas.

Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Sebagai gantinya, Kemenhub membubuhkan pasal baru, yaitu pasal 14 poin a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.

"Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan)," bunyi pasal 14 poin a dikutip detikcom pada Selasa (9/6/2020).


Berikut ini bunyi lengkap pasal 12 yang baru direvisi dalam PM 41 tahun 2020:

Pengendalian kegiatan transportasi seperti dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;

b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;

c. kereta api lokal, kereta api Prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.




(ang/ang)

Hide Ads