Pemerintah menyatakan batas kapasitas maksimum di beberapa transportasi direvisi. Batas maksimum akan diatur dalam Surat Edaran dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di setiap subsektor.
Dia menegaskan pemerintah bukan menghapus batas maksimum. Bahkan di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikkan dari awalnya cuma 50% menjadi 70% yang diatur dalam SE 13 tahun 2020.
"Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada detikcom, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, untuk angkutan perkeretaapian sendiri diatur dalam SE 14 tahun 2020. Dalam beleid itu, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%.
Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.
Kemudian, untuk kendaraan umum di darat mulai dari AKAP, AKDP, angkutan pariwisata, dan angkutan karyawan kapasitasnya pun maksimum 70% seperti diatur dalam SE 11 tahun 2020.
Sementara itu untuk angkutan sewa ataupun taksi hanya boleh mengangkut 50% dari jumlah kapasitas kendaraan.
(hns/hns)