Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencatat ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.
Direktur Utama BLU PIP, Ririn Kadariyah mengatakan insentif yang diterima para debitur berupa penundaan pembayaran pokok atau libur bayar cicilan dan tenggang waktu (grace period) pembayaran pokok.
"Harapan kami dengan adanya relaksasi ini bisa bantu meringankan beban bagi pelaku usaha ultra mikro di UMI, sehingga usahanya tetap bisa berjalan, sehingga secara nasional perekonomian kita mampu bangkit kembali. Itu harapan kami dengan fasilitas relaksasi yang kami berikan," kata Ririn melalui video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur bayar cicilan disini hanya berlaku pada utang pokoknya saja. Para debitur masih harus membayarkan bunga setiap bulannya selama waktu pemberian relaksasi. Adapun periode pemberian relaksasi ini mulai Maret hingga akhir Desember 2020.
Pemberian relaksasi tertuang dalam Perdirut PIP Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berlanjut di halaman berikutnya.