Perluasan New Normal, Pengusaha Besar di Klaten Wajib Lakukan Ini

Perluasan New Normal, Pengusaha Besar di Klaten Wajib Lakukan Ini

Achmad Syauqi - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 12:12 WIB
new normal klaten
Sosialisasi perluasan new normal di kantor DPMPTSP. Foto: Dok. detikcom
Klaten -

Dalam rangka perluasan new normal, Pemkab Klaten mengumpulkan perusahaan skala besar. Pemkab meminta perusahaan untuk melakukan langkah riil dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Kita sudah kumpulkan 10 perusahaan. Nantinya bertahap kita kumpulkan yang skala besar yang mempekerjakan 1.000-3.000 orang, karena mereka berisiko jika protokol kesehatan tidak dilakukan," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten, Agus Suprapto pada detikcom, Kamis (11/6/2020).

Agus mengatakan dari hasil sosialisasi new normal di aula Dinas, Rabu (10/6) siang kemarin, Pemkab meminta pengusaha melakukan beberapa hal. Di antaranya meminta pengusaha berkoordinasi dengan gugus tugas ke desa dan kecamatan setempat.

"Hasilnya sementara pengusaha diminta koordinasi dengan gugus tugas kecamatan dan desa dalam penerapan protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan," lanjut Agus.

Protokol kesehatan itu, jelas Agus, mulai dari karyawan datang mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan lainnya. Selain itu ada beberapa penekanan.

"Penekanan itu pertama, saat jam istirahat perusahaan yang belum menyediakan kantin diminta tidak membiarkan karyawan membeli makanan di luar. Lebih baik membawa makanan dari rumah," sambung Agus.


Kedua, terang Agus, perusahaan menutup pintu sehingga mengurangi kontak dengan orang luar. Ketiga, perusahaan yang belum menyediakan klinik kesehatan bisa bekerja sama dengan Puskesmas terdekat.

"Yang belum ada klinik bisa bekerja sama dengan Puskesmas terdekat untuk mengontrol kesehatan karyawan. Selain itu, kami bersama instansi lain terkait akan patroli," imbuh Agus.


Patroli itu, papar Agus, akan dilaksanakan untuk mengecek kesanggupan penerapan protokol kesehatan di semua perusahaan. Patroli akan dilaksanakan dadakan dan ada sanksinya.

"Sanksinya jika tak menerapkan protokol kesehatan mencegah COVID bisa teguran. Bisa juga sanksi lain yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," pungkas Agus.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten, Slamet Widodo mengatakan sejak awal masa pandemi Dinas sudah membuat surat edaran pencegahan COVID 19.


"Namun dengan sosialisasi kemarin ada penekanan lebih detail yang harus dilakukan pengusaha. Juga nanti ada patroli untuk pengawasan," ungkap Slamet pada detikcom.

Sebelumnya diberitakan, Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Corona atau COVID-19 Kabupaten Klaten mengevaluasi pelaksanaan new normal di lingkungan OPD, BUMD kecamatan dan desa. Pemkab berencana memperluas pemberlakuan new normal itu ke perusahaan. ( 9/6).



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads