Aturan Direvisi, Larangan Ekspor Masker Bakal Dicabut?

Aturan Direvisi, Larangan Ekspor Masker Bakal Dicabut?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 16:34 WIB
Cara pakai masker
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Larangan sementara ekspor masker, alat pelindung diri (APD), dan antiseptik masih berlaku hingga 30 Juni 2020 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.

Aturan tersebut diteken Mendag Agus Suparmanto pada 16 Maret 2020 lalu untuk memastikan pasokan masker, APD, dan antiseptik dalam negeri terpenuhi, utamanya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ini pasokan masker dan APD dalam negeri sudah berlebih atau oversupply. Sehingga ia meminta larangan tersebut dapat direlaksasi. Merespons permintaan Agung, menurut Agus saat ini Kemendag memang tengah merevisi Permendag tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan terbatas ini akan kita evaluasi secepat mungkin, untuk dimudahkan juga ekspornya apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," terang Agus ketika berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agus, kemungkinan besar ekspor masker dibuka kembali tanpa menunggu batas berakhirnya Permendag 23 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Memang banyak yang meminta ekspor. Dan saya lihat sudah waktunya kita membukanya. Lartas (larangan dan pembatasan) ini yang harusnya berakhir 30 Juni ini mungkin sebagian akan kita percepat dengan melakukan revisi lartas tadi," pungkas Agus.




(fdl/fdl)

Hide Ads