Dengan penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, beberapa peraturan di sektor penerbangan dimodifikasi. Perubahan itu mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan untuk maskapai sendiri ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satu yang paling utama adalah terkait kapasitas pesawat yang dibatasi maksimal 70%.
"Kita melakukan pembatasan kepada pesawat dengan kategori jet transport narrow body atau wide body maksimal 70%. Itu berlaku misalnya untuk pesawat Boeing 737 seri 800 atau 900 yang, kemudian Airbus 320," ujarnya dalam acara Webinar, Jumat (12/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, pesawat juga harus mengosongkan 3 row atau baris kursi dalam 1 sisi pesawat. Keperluannya untuk penanganan penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala COVID-19.
Sementara untuk pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya. Namun pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala COVID-19.
Sementara awak kabin hingga pilot juga diajarkan untuk menggunakan APD. Dengan begitu mereka bisa menangani penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala tersebut.
"Kita juga mewajibkan semua penumpang ini health alert baik manual maupun elektronik. Jadi kalau infected bisa ditelusuri jejaknya," tegasnya.
Baca juga: Daftar Maskapai yang Siap Terbang Lagi |
(das/eds)