Mau Naik Transportasi Umum Selama New Normal? Patuhi Syaratnya

Mau Naik Transportasi Umum Selama New Normal? Patuhi Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 16:15 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan berbagai syarat ketat untuk masyarakat bisa naik transportasi umum. Hal ini untuk menghindari adanya gelombang II penyebaran Corona (COVID-19) selama new normal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang mau naik transportasi umum harus sehat dengan membuktikan suhu tubuh tidak di atas 38 derajat celcius.

"Masyarakat yang tidak sehat baik itu pada saat mau naik kendaraan, mungkin dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak boleh kami lanjutkan perjalanan," kata Budi melalui telekonferensi, Jumat (12/6/2020).

Lalu, penumpang wajib menggunakan masker baik itu saat sebelum naik transportasi umum, saat perjalanan dan setelah turun dari transportasi umum. Selama naik transportasi umum penumpang diimbau untuk tidak berbicara dan menjaga jarak satu sama lain dengan penumpang.

"Selama dalam perjalanan masih tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang yang lain," tegasnya.


Penumpang disarankan untuk sesering mungkin cuci tangan terutama saat turun dari transportasi umum tersebut. Jika transportasi umum tersebut menyediakan pembelian tiket secara online, maka calon penumpang didorong untuk melakukan pembelian tiket secara online.

"Pembelian tiket harus sudah online. Kami harapkan dengan gadget yang ada bisa menggunakan online ticketing," tegasnya.


(dna/dna)

Hide Ads