Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabek punjur) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2020 lalu. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres nomor 54 tahun 2008.
Dengan Perpres ini, pemerintah bertujuan mengatur Rencana Tata Ruang kawasan perkotaan yang dirasa perlu perbaikan karena sudah 12 tahun tak diubah.
"Ini adalah revisi dari Perpres 54 tahun 2008. Karena sudah 12 tahun Perpes tersebut, kemudian karena dinamika yang terjadi sehingga dievaluasi oleh pemerintah," terang Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, di Jakarta Jumat (12/6/2020).
Melalui Perpres ini, pemerintah berupaya mewujudkan peran Jabodetabek punjur sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
"Penduduk Jabodetabek punjur 33 juta. Dari segi populasi dan luas areanya itu Jakarta sudah sama dengan kota-kota metropolitan terbesar di dunia. Karena itu tantangan yang dihadapi luar biasa besarnya, maka Perpres ini diharapkan akan mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ada selama ini sehingga penataan wilayah Jabodetabekpunjur menjadi lebih efektif di masa yang akan datang," jelas Sofyan.
Ada 6 isu strategis dalam penataan Jabodetabek Punjur. Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT