Penasaran Pengin Tahu Tapera? Baca Selengkapnya di Sini

Penasaran Pengin Tahu Tapera? Baca Selengkapnya di Sini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2020 13:00 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah punya program lagi yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Apa sih program Tapera itu? Berikut detikcom ulas serba-serbinya:

Tujuan

Program Tapera ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki hunian atau rumah. Dengan Tapera, solusi pembiayaan perumahan diharapkan menjadi lebih mudah. Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan prinsip yang digunakan dalam Tapera ini adalah gotong royong.

Maksudnya, semua orang baik yang belum punya rumah atau yang sudah punya rumah mengumpulkan uang bersama-sama. Lalu untuk yang belum punya rumah bisa menggunakan dana yang dikumpulkan itu untuk membiayai pembeliannya.

Sebagai lembaga, BP Tapera akan memeriksa dan menganalisa detail kelayakan anggota yang mengajukan pembiayaan dari Tapera ini.

"Jadi, dalam UU itu prinsip utamanya gotong royong. Bersama sama mengumpulkan duit baik sudah punya maupun belum, dikumpulkan uangnya, yang punya rumah nggak bisa lagi beli rumah pakai duit ini yang bisa hanya yang belum punya rumah," kata dia dikutip dari wawancara dengan detikcom beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana dengan yang sudah punya rumah?

Nostra menjelaskan nantinya yang sudah punya rumah bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi, bahkan untuk yang sudah punya aset tanah bisa mengajukan pembiayaan pembangunan.

Selain itu, dana tabungan yang mengendap dapat diambil setelah ia pensiun di usia 58 tahun plus hasil pemupukannya.

Klik halaman selanjutnya.



Berapa Gaji yang Dipotong?

Pemotongan gaji untuk iuran wajib ini sebesar 3%. Nantinya pekerja akan membayar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh perusahaan. Ini tertuang dalam PP nomor 25 tahun 2020 tersebut.

Hitungannya dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan keluarga. Peserta yang wajib ikut program ini adalah yang gajinya berada di batas upah minimum. Kemudian untuk pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Usia Minimum Pendaftar

Nostra menyebut usia minimum pendaftar adalah 20 tahun atau pekerja yang sudah berkeluarga. Sesuai UU dan PP itu berlaku untuk seluruh kategori pekerjaan


Target BP Tapera

Pada 2024, BP Tapera menargetkan bisa menarik iuran Rp 60 triliun dari 13 juta peserta di seluruh kategori.

"Kalau target dana belum ada, kami akan finalkan lagi karena bukan kami yang menentukan. Karena ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Hanya hitungan kami sampai 2024 itu bisa lah Rp 60 triliun terkumpul," ujarnya


Hide Ads