Pemerintah punya program lagi yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Apa sih program Tapera itu? Berikut detikcom ulas serba-serbinya:
Tujuan
Program Tapera ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki hunian atau rumah. Dengan Tapera, solusi pembiayaan perumahan diharapkan menjadi lebih mudah. Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan prinsip yang digunakan dalam Tapera ini adalah gotong royong.
Maksudnya, semua orang baik yang belum punya rumah atau yang sudah punya rumah mengumpulkan uang bersama-sama. Lalu untuk yang belum punya rumah bisa menggunakan dana yang dikumpulkan itu untuk membiayai pembeliannya.
Sebagai lembaga, BP Tapera akan memeriksa dan menganalisa detail kelayakan anggota yang mengajukan pembiayaan dari Tapera ini.
"Jadi, dalam UU itu prinsip utamanya gotong royong. Bersama sama mengumpulkan duit baik sudah punya maupun belum, dikumpulkan uangnya, yang punya rumah nggak bisa lagi beli rumah pakai duit ini yang bisa hanya yang belum punya rumah," kata dia dikutip dari wawancara dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana dengan yang sudah punya rumah?
Nostra menjelaskan nantinya yang sudah punya rumah bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi, bahkan untuk yang sudah punya aset tanah bisa mengajukan pembiayaan pembangunan.
Selain itu, dana tabungan yang mengendap dapat diambil setelah ia pensiun di usia 58 tahun plus hasil pemupukannya.
Klik halaman selanjutnya.