Ini Kriteria BUMN yang Bakal Dihapus Erick Thohir

Ini Kriteria BUMN yang Bakal Dihapus Erick Thohir

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2020 19:00 WIB
Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyiapkan kriteria untuk perusahaan pelat merah yang masuk dalam program restrukturisasi. Melalui program itu, dirinya berkeinginan jumlah BUMN hanya sekitar 70 sampai 80 saja.

Saat ini, dirinya sudah memangkas 35 perusahaan dari 142 BUMN, sehingga yang tersisa tinggal 107 perusahaan. Pada proses ini, Erick mengaku terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Adapun kriteria yang bakal terkena pemangkasan salah satunya yang memiliki jumlah jajaran direksi dan komisaris banyak. Dia menyebut seperti PTPN.

"Contoh saja misalnya kemarin PTPN, PTPN itu kalau dibilang pengurangan daripada pegawai tidak ada. Tapi yang kita kurangi jumlah direksi dan komisaris," kata Erick saat live Instagram IDN Times, Sabtu (13/6/2020).


Menurut Erick, jumlah pejabat di pucuk pimpinan perusahaan tersebut hanya menambah birokrasi saja.

"Memperpanjang birokrasi, makanya PTPN utangnya sampai Rp 42 triliun," ujarnya.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia pun memastikan program restrukturisasi ini tidak akan menyasar kepada bagian pegawai. Sehingga yang diprioritaskan dalam program restrukturisasi ini adalah jajaran direksi dan komisaris.

"Jangan salah arti yang middle ke bawah kita jaga, justru untuk sehatkan di atas yang midle bawah kita jaga, kalau perusahaan sehat maka yang midle bawah pasti sehat, kan pemimpin membawa isu populer, tapi ujung-ujungnya perusahaannya bangkrut semua, utangnya gede, jadi saya sikat dulu yang di situ, bukan arogan yah," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika ada pengurangan jumlah pada jajaran pegawai, dirinya meminta semua kalangan melihatnya dengan jernih.

"Konteksnya tolong dibedakan, pegawai yang dikeluarkan dengan kontrak tidak diperpanjang beda. Kalau mengurangi itu ya ngurangi, kalau kontrak tidak diperpanjang itu bukan, karena itu bagian dari penilaian dan hal-hal yang menjadi pertimbangan pimpinan, hal ini yang kita lakukan," ujarnya.



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads