Benarkah Ada 'Sesuatu' di Balik Tapera?

Benarkah Ada 'Sesuatu' di Balik Tapera?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 14 Jun 2020 10:10 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) mendapat respons beragam dari publik. Tak sedikit pihak mengkritik program yang wajib diikuti oleh setiap orang yang mempunyai penghasilan setara upah minimum di daerah masing-masing.

Program ini jadi sorotan banyak pihak lantaran dianggap terburu-buru diimplementasikan di situasi yang sedang sulit. Ada yang bilang program ini hanya menambah beban buat masyarakat di tengah pandemi. Lainnya lebih ekstrem, mengaitkan program ini sebagai upaya mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pembangunan nasional.

Lantas benarkah ada niat terselubung di balik program tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Nostra Tarigan pun menanggapi kecurigaan sejumlah politisi dan pengamat terkait PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dia menegaskan dana yang terhimpun melalui program ini tidak digunakan untuk kepentingan lain selain perumahan bagi para pesertanya.

"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata dia kepada Tim Blak-blakan detikcom, Minggu (7/6/2020).

ADVERTISEMENT

Pasal 15 ayat 1 PP itu menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Tapi menurut Nostra, aturan itu tidak serta-merta berlaku setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

"Kami menargetkan proses pengumpulan iuran baru akan dimulai per Januari 2021. Itu pun baru untuk PNS yang sebelumnya sudah menjadi peserta Bapertarum," kata deputi bidang hukum dan administrasi BP Tapera itu.

Pada tahap berikutnya pengumpulan iuran baru akan menyasar kalangan pegawai di lingkungan BUMN, BUMD, BUMN Desa, serta anggota TNI/Polri. "Khusus untuk pekerja swasta maksimal baru akan menjadi peserta tujuh tahun setelah aturan ini dibuat, baru 2027 nanti," kata Nostra.

Dengan demikian, kecurigaan atau kekhawatiran bahwa pengenaan iuran akan memberatkan para pekerja dan pengusaha di tengah pandemi terpatahkan. Apalagi sebetulnya wacana terkait keterlibatan kalangan pekerja di luar PNS sudah dibahas sejak 2011dan tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Program ini bersifat gotong-royong dengan merujuk pengalaman sejumlah negara yang telah berhasil mengadakan kepemilikan perumahan bagi warganya. Nostra antara lain menyebut Inggris, Jerman, Malaysia, dan China sebagai negara yang telah lama melakukannya. Hanya saja terkait iurannya ada banyak model seperti memasukkannya ke dalam jaminan sosial terutama untuk hari tua.

Oleh karena itu, kalau ada yang beranggapan pengadaan perumahan menjadi tanggung jawab negara menurut Nostra, hal itu juga tidak tepat. Kalau untuk fakir miskin, negara memang berkewajiban merawatnya.

"Tapi itu berupa panti-panti sosial, kalau kepemilikan rumah saya belum mendapat rujukan ada di negara mana," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads