Manajemen PT Pertamina (Persero) merespons kabar yang beredar terkait penghapusan Premium. Pertamina menyatakan, saat ini masih menyediakan dan menyalurkan Premium sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta dalam sebuah acara diskusi online yang diisi oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ada pertanyaan apakah Pertamina akan menghapus Premium, Solar, dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertanyaan tersebut, Nicke menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
"Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus," jawabnya.
Terkait penyederhanaan produk tersebut, Nicke mengatakan, Pertamina sedang berkoordinasi dengan pemerintah.
"Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,"jelasnya.
(acd/ara)