Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengantisipasi lonjakan pengangguran di masa pandemi COVID-19. Sejauh ini, ada 1,7 juta pekerja formal maupun informal terkena imbas pandemi virus Corona.
"Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan termasuk bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengenaan status dirumahkan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Ida memaparkan, diprediksi ada tambahan pengangguran yang jumlahnya mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang. Ia menegaskan, pemerintah berupaya menekan lonjakan tersebut agar jumlahnya tidak terus bertambah hingga dua digit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri kelahiran Mojokerto itu berharap investasi akan terus tumbuh hingga akhir tahun, sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Kita ingin dunia usaha terus membaik agar roda kegiatan ekonomi mampu bergerak yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja," ungkap Ida.
"Di masa transisi kenormalan baru, diharapkan aliran investasi terus tumbuh hingga akhir tahun agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, " lanjutnya.
Ida menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis meredam dampak pandemi terhadap dunia kerja. Pertama, yaitu paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.
Selanjutnya, dibuat jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Kemudian, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya. Keenam, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.
"Selaras mitigasi tersebut, Kemnaker juga telah melakukan langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja, " ujar Ida.
(ega/hns)