"Kita setuju ya, setuju. Baik dengan demikian raker kita berakhir, sebelum kita tutup kami persilakan Bu Menteri menyampaikan closing statement," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Selain menyetujui pagu indikatif anggaran Kemenkeu, Komisi XI meminta Kemenkeu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikannya ke Komisi XI.
"Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas penghargaan yang memberikan pandangan sebagai perbaikan serta pertanyaan yang membangun kita semua agar tetap menjaga keuangan negara. Kami gunakan persetujuan ini untuk menyusun RKA di 2021 yang menantang karena COVID-19," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berikut point-point kesimpulan hasil rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan:
1. Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp 42.369.024.189.000 dengan rincian per program adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan Penerimaan Negara Rp 1.942.519.643.000
- Pengelolaan Belanja Negara Rp 34.673.953.000
- Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risko Rp 248.615.424.000
-Kebijakan Fiskal Rp 60.049.806.000
- Dukungan Manajemen Rp 40.083.165.383.000
Berdasarkan sumber dana Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021 terdiri dari:
a. Rupiah murni sebesar Rp 33.862.003.189
b. BLU sebesar Rp 8.507.021.000.000
2. Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI
3. Kementerian Keuangan akan memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI
(das/dna)