PNS Tanjung Priok Tersandung Narkoba, Apa Sanksinya?

PNS Tanjung Priok Tersandung Narkoba, Apa Sanksinya?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 12:44 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di pulau kawasan Jakarta Utara. Pejabat tersebut diketahui bernama Agus Purnady, yang menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok.

Terkait perbuatan yang sudah dilakukan tersebut, tersangka akan diberikan sanksi terkait nasib statusnya sebagai PNS. Sebelum dijatuhkan sanksi, tersangka tersebut akan dipastikan terlebih dahulu statusnya sebagai pengedar atau pengguna.

"PNS tersebut tentu akan diperiksa oleh yang berwajib apakah dia pengguna atau pengedar, di mana konsekuensi hukumnya berbeda. Jika pengguna biasanya akan direhabilitasi, tetapi kalau pengedar biasanya akan dijatuhi hukuman penjara," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono kepada detikcom, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan, jika tersangka tersebut dipenjara maka statusnya sebagai abdi negara bisa saja diberhentikan. Namun bisa juga statusnya tetap sebagai PNS karena telah menjalankan hukuman penjara.

"Menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Ancaman hukuman disiplin akan diberikan sesuai dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Hukuman akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Betul (hukuman disiplinnya tergantung PPK), nanti PPK yang menjatuhi hukuman disiplinnya," imbuhnya.

(eds/eds)

Hide Ads