Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan adanya aturan itu kini pemerintah bisa menempatkan uang negara di bank umum tidak lagi hanya di Bank Indonesia (BI).
Untuk tahap awal pemerintah memutuskan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank umum. Dana itu ditempatkan di empat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
kDiputuskan untuk melakukan langkah-langkah yang terus melengkapi apa yang sudah diturunkan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 dan PP 23/2020. Saya sudah mengeluarkan PMK nomor 70/2020. Ini merupakan revisi atau penyesuaian PMK sebelumnya nomor 3/PMK.05/2014 mengenai penempatan uang negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 BUMN Ini Minta Suntikan Modal Negara |
Sri Mulyani melanjutkan, penempatan uang negara di bank umum sejatinya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2020, kebijakan itu direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah. Di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu Menkeu telah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk kita pindahkan kepada bank umum nasional. Tujuannya seperti Bapak Presiden tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," tuturnya.
Dalam rapat terbatas siang ini bersama Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat untuk menempatkan dana negara di Himbara sebesar Rp 30 triliun. Dengan dana itu diharapkan Himbara bisa mengembangkannya lagi dan bisa disalurkan sebagai kredit untuk menggerakkan perekonomian.
"Untuk dana pertama ini 30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil," tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan dana milik negara yang dititipkan hanya boleh digunakan tujuannya untuk pemulihan ekonomi di sektor riil. Bank Himbara dilarang memanfaatkan uang itu untuk keperluan lainnya.
"Jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," tegasnya.
Lalu mau diapakan uang titipan itu oleh Himbara?
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]