Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas kasus dugaan korupsi importasi tekstil. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui 4 anak buahnya dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terlibat dan kini telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan 4 pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan 1 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi ilegal yang masuk melalui Batam," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk 'Keseriusan Kemenkeu Dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam', Kamis (25/6/2020).
Suahasil memastikan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai siap bekerja sama bersama dengan Kejaksaan Agung demi tertanganinya kasus ini dengan baik. Serta menegaskan pihaknya tidak mengenal toleransi untuk oknum yang menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung dan Kami memegang erat komitmen untuk senantiasa menegakkan integritas dari seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan, serta tidak ada ruang, kita tidak memberi toleransi, zero tolerance bagi siapapun oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan," tegasnya.
Untuk diketahui, baru saja kemarin Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil. Kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
(fdl/fdl)