Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang meminta subsidi biaya rapid test bagi para sopir angkutan darat, seperti bus, truk, hingga angkutan logistik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut banyak operator yang terbebani rapid test untuk masuk dan keluar kota.
Seperti diketahui Gugus Tugas COVID-19 mewajibkan hasil tes negatif Corona untuk masyarakat yang mau ke luar kota.
"Saya sudah komunikasi juga dengan Gugus Tugas ada subsidi untuk daerah-daerah yang seperti itu," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Budi menyebutkan banyak pimpinan daerah pun makin ketat memberikan syarat untuk keluar masuk wilayahnya. Jakarta misalnya, yang mewajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ada beberapa kepala daerah untuk menerapkan kotanya lebih ketat untuk menghindari second wave. Seperti di Bali, Jakarta. Jadi nggak mudah masyarakat masuk dengan harus ada rapid, SIKM," ujar Budi.
Klik halaman selanjutnya.