3 Alasan DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

3 Alasan DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Jun 2020 17:30 WIB
Black Garbage bags.
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Masyarakat di DKI Jakarta akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.

Aturan itu ditetapkan bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mengungkap tiga alasannya.

Pertama, sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), Bantar Gebang, Bekasi kian bertambah. Dari 39 juta ton sampah yang ada, 34%-nya didominasi oleh sampah plastik.

"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu, nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Andono kepada detikcom, Minggu (28/6/2020).


Kedua, sampah plastik menjadi penyumbang sampah terbesar di laut Indonesia. Mirisnya lagi, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China.

"Kita sudah ada penelitian Internasional. Laut kita ini kan banyak menerima sampah plastik. Indonesia nomor 2 terbesar di seluruh dunia di bawah China , 1,3 juta ton per tahun sampah plastik yang masuk ke laut Indonesia," ucapnya.

Ketiga, sampah plastik sekali pakai dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.

"Kresek itu kita tahu dari plastik, yang sulit terurai. Sampai puluhan bahkan ratusan tahun," jelasnya.




(dna/dna)

Hide Ads