Titipan Dana Pemerintah Rp 30 T di Bank BUMN Bakal Lebih Lama

Titipan Dana Pemerintah Rp 30 T di Bank BUMN Bakal Lebih Lama

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 29 Jun 2020 14:35 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana memperpanjang waktu penempatan dana negara di empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Dia bilang perpanjangan waktu penempatan uang negara juga sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun ditempatkan selama tiga bulan.

"Jangka waktu penempatan tiga bulan dan akan diperpanjang. Presiden minta diperpanjang," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana perpanjangan ini, dikatakan Sri Mulyani usai pemerintah melakukan evaluasi mengenai program penyaluran kredit dari dana tersebut. Sebab, dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Corona.

"Kita terus monitoring per bulan ke masing-masing bank bagaimana penggunaan dana tersebut. Sehingga mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah meningkatkan pengawasan program penempatan dana di bank pelat merah ini. Bahkan, dikatakan dirinya pemerintah sudah melibatkan banyak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPK hingga BPKP.

"Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh aparat tersebut kebijakan dilakukan secara transparan, keputusan penyaluran dana secara terbuka, dan untuk pelaksanaan monitoring di internal Kemenkeu dan BPKP, aparat penegak hukum juga bisa turun," ungkapnya.




(hek/eds)

Hide Ads