Jakarta -
Bank BUMN mendapatkan penempatan dana sebesar Rp 30 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang negara yang ditempatkan ke bank umum tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan sejak awal pemerintah menempatkan dana tersebut di bank yang sehat.
"Di mana bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi," kata Halim dalam rapat dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan dengan demikian LPS wajib melakukan penyelamatan, dalam konteks ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 2020. Kemudian LPS juga dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut.
"LPS antisipasi maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan akan menangani bank tersebut sebagai bank gagal," ujar dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Selanjutnya apabila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut maka berdasarkan pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil langkah penjualan atau repo surat berharga yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau meminta pinjaman ke pemerintah.
Halim mengatakan, saat ini LPS sedang mempersiapkan aturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus mempersiapkan rancangan PP terkait dengan kewenangan.
"Pada dasarnya LPS dapat tetap mengikuti penjualan repo atau SBN, dan LPS akan menerbitkan peraturan internal tata cara penerbitan surat utang oleh LPS, serta tata cara peraturan pinjaman ke pihak lain," jelas dia.
Kemudian LPS juga turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 5, LPS memiliki lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas.
"Salah satu bentuk dari pelaksanaan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal," jelas dia.
Simak Video "Video: LPS Ingin Ubah Citra dari 'Malaikat Maut' Jadi 'Sahabat Nasabah'"
[Gambas:Video 20detik]