Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kegiatan restukturisasi kredit yang terdampak pandemi Corona sudah mulai melandai di Juni 2020. Artinya jumlah restrukturisasi sudah lebih sedikit dibandingkan pada periode April hingga Mei tahun ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
"Sudah mulai agak melandai, artinya sebagian besar dilakukan April-Mei, di Juni melandai," kata Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 15 Juni 2020, OJK mencatat total nilai restrukturisasi kredit bank mencapai Rp 655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar yang memanfaatkan program ini adalah nasabah kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut, outstanding kredit UMKM mencapai Rp 298,8 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non UMKM sudah Rp 356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
Dengan melandainya restrukturisasi kredit ini, Wimboh mengatakan para perbankan sudah bisa menyalurkan kembali kredit ke para nasabahnya. Apalagi baru-baru ini pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank BUMN.
"Dan ini sudah waktunya kita minta perbankan mulai memberikan kredit kepada debitur yang kemarin melalukan restrukturisasi maupun yang tidak, yang tidak bagus dan restukturisasi membutuhkan perhatian khusus sesuai rencana bisnis kita monitor sampai Desember," jelasnya.
Tidak hanya itu, Wimboh menyampaikan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) sudah mulai meningkat. Sayangnya dirinya tidak menyebut angka NPL tersebut.
"Dalam Mei, NPL meningkat karena ini sudah kita prediksi, peningkatan NPL menunjukkan bahwa beberapa sektor sudah mulai kena imbas COVID, kalau sebelumnya memprediksi sekarang sudah terjadi," ungkapnya.
(hek/eds)