Kartu Kredit Belum Pakai PIN, Siap-siap Transaksi Ditolak!

Kartu Kredit Belum Pakai PIN, Siap-siap Transaksi Ditolak!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 11:44 WIB
Illustrasi Kartu Kredit dan Belanja Online
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kartu kredit wajib menggunakan nomor PIN pada 1 Juli mendatang. Tanda tangan tak bisa lagi digunakan sebagai verifikasi transaksi.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.

Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana jika pemegang belum menggunakan PIN?

Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta menjelaskan kartu kredit wajib menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.

ADVERTISEMENT

"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," kata Steve dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan survei kedua yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden (semua yang memiliki kartu kredit maupun yang tidak) mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN, sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.

Beberapa sumber utama informasi tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit di antaranya dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%). Terlepas tingkat kesadaran yang tinggi, 1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka.

Dia mengatakan survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kampanye WAJIPIN bersama Visa, telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.

"AKKI sepenuhnya mengapresiasi inisiatif-inisiatif dari semua bank dan dukungan Visa dalam menyebarkan informasi penting ini melalui berbagai medium, membantu industri bermigrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya, dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital," kata Steve.

Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya untuk nasabah yang belum mengaktifkan kartu transaksi akan ditolak.

"Bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA di seluruh Tanah Air untuk melakukan aktivasi PIN kartu kredit segera karena transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan akan ditolak/declined. Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit-mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," kata I Ketut.




(kil/zlf)

Hide Ads