Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai KSP Indosurya

Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai KSP Indosurya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2020 13:00 WIB
Nasabah KSP Indosurya Geruduk PN Jakpus Tuntut Utang Gagal Bayar
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya menolak proposal rencana perdamaian yang diberikan oleh pihak KSP. Mereka menyatakan keberatan karena proposal tersebut ditawarkan tanpa adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam internal KSP.

Menurut kuasa hukum nasabah Sukisari menyatakan harusnya dalam memutuskan keputusan dilandasi oleh hasil RAT. Ataupun dalam keadaan luar biasa seperti ini dilaksanakan dulu rapat anggota luar biasa.

"Itu sangat jelas harus ada mekanisme tiap keputusan penting itu harus ada rapat anggota tahunan, kalau situasi luar biasa begini harusnya ada rapat luar biasanya. Ketika ajukan usulan perdamaian sama sekali belum ada rapatnya, kan nggak ada legalitasnya nih," ujar Sukisari kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam sidang kuasa hukum KSP Indosurya Ridzki Dwinanto mengakui bahwa proposal pengajuan perdamaian ini belum dibawa ke dalam RAT, hanya keputusan pengurus yang diinformasikan oleh pengurus koperasi.

"Kita setuju butuh persetujuan anggota, karena kita pengurus dalam situasi nggak normal begini belum RAT, nanti akan di-propose ke RAT, ada beberapa kekurangan situasi ini jadi nggak bisa kita RAT. Tapi proposal ini sudah dikonsultasikan ke financial advisor dan pengurus," ungkap Ridzki.

ADVERTISEMENT

Kembali ke Sukisari, dia menyatakan kalau tidak ada keputusan dari RAT bagaimana bisa ajuan perdamaian ini dipercaya. Dia menyatakan jaminan pengurus koperasi saja tidak cukup.

"Apakah tanpa ada jaminan pengurus koperasi berani untuk bertanggung jawab pribadi untuk itu," ungkap Sukisari.




(eds/eds)

Hide Ads