Fasilitas produksi (Gedung TBB) PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi tutup sementara. Sebab ada beberapa pekerja yang diduga positif Corona (COVID-19) setelah dilakukan tes PCR.
Direktur Corporate Affairs Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso mengatakan selama pabrik tidak beroperasi karyawan diminta untuk diam di rumah. Dia menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Unilever.
"Terkait karyawan (di-PHK) tidak benar itu. Rekan-rekan di pabrik terkait, diminta di rumah selama operasional pabrik terkait dihentikan sementara," kata Sancoyo kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).
Dia menyebut karyawan Unilever yang dirumahkan tetap digaji. "Tetap digaji. Tidak (ada pengecualian)," singkatnya.
Kembali dia menegaskan bahwa tidak ada karyawan yang di-PHK, baik itu di pabrik yang berhenti beroperasi seperti di Cikarang, maupun di kantor dan pabrik lainnya.
"Tidak ada (PHK). Diminta di rumah karena pabrik sedang tidak beroperasi sementara," tuturnya.
Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Unilever Terima Anugerah Atas Penanggulangan Sampah Plastik"
[Gambas:Video 20detik]