'Subur' saat Pandemi, Pinjol Ilegal Dorong Masyarakat Berbuat Kriminal

'Subur' saat Pandemi, Pinjol Ilegal Dorong Masyarakat Berbuat Kriminal

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 11:38 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Pinjol Ilegal 'Subur' Saat Pandemi Corona
Jakarta -

Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal masih marak di tengah masyarakat. Hal itu juga memberikan efek domino mendorong masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.

Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri mengatakan, pinjol ilegal ternyata semakin marak di tengah masa pandemi COVID-19. Mereka melihat adanya peluang dari masalah keuangan masyarakat yang terdampak pandemi.

"P2P lending ini yang ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi COVID-19. di mana masyarakat sangat butuh uang tapi banyak platform-platform yang menyediakan pelayanan pinjaman uang, tapi banyak juga yang belum berizin dari OJK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Waspada Investasi sendiri mencatat yang terbaru ada tambahan penindakan baru terhadap 105 pinjol ilegal. Selain itu ada 99 perusahaan investasi ilegal baru yang juga sudah ditindak.

Silvester menjelaskan modus pinjol ilegal sendiri dalam melancarkan aksinya biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.

ADVERTISEMENT

"Dari bunga tinggi apabila masyarakat tidak bisa bayar dilakukan teror setiap hari. Dari situ muncul situasi masyarakat yang khawatir," terangnya.

Teror yang dilakukan pinjol ilegal kepada nasabahnya yang tidak mampu bayar membuat nasabah tertekan. Hal itu mendorong nasabah untuk melakukan hal-hal yang di luar batas bahkan melakukan tindak pidana, seperti mencuri dan lain sebagainya.

Tidak sedikit juga nasabah yang akhirnya mencari pinjaman lagi untuk menutup pembayaran. Hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran setan

"Banyak masyarakat mungkin melakukan hal-hal di luar kendali mereka atau batas hukum. Bisa saja mereka melakukan pinjaman uang lagi di tempat lain atau tindakan pidana lainnya. Ini hal-hal efek domino dari P2P lending (pinjol) ilegal," tutupnya.




(das/fdl)

Hide Ads