Pemerintah menganggarkan Rp 695,2 triliun untuk biaya penanganan pandemi COVID-19. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 607,65 triliun.
Program PEN mencakup alokasi anggaran untuk perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 106,11 triliun, serta dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun.
Khusus dukungan bagi UMKM diberikan berupa subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp 35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Selain itu, terkait kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020.
Permenko tersebut mengatur pemberian relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Berdasarkan data akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah diimplementasikan oleh debitur KUR, dengan rincian tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp 46,1 triliun.
Selanjutnya, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40,7 triliun, dan relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39.9 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538, 82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158, 84 triliun untuk 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.
Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp 65,.86 triliun kepada 1,9 juta debitur. Penyaluran tersebut memenuhi 34,66% dari target penyaluran tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun.
Perlambatan KUR tersebut dilatarbelakangi penurunan aktivitas ekonomi, imbas kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa provinsi yang mengurangi kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, penyaluran KUR menunjukkan tren positif di minggu kedua Juni 2020. Hal itu disampaikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur KUR terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar 64%. Perbaikan tersebut didorong pergerakan aktivitas ekonomi di era new normal.
Pada akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari, yang notabene telah mendekati volume penyaluran kredit kecil pada masa normal.
"Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat," tuntas Airlangga.
(ega/hns)