Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab didenda Rp 30 miliar dan TPI Rp 19 miliar, gara-gara terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea buka suara mengkritik keputusan KPPU tersebut. Apa saja kritik Hotman Paris?
(1) Preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(2) KPPU terlalu memaksakan putusan tanpa pertimbangan yang jelas
Menurut Hotman seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. "Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tegas Hotman
Simak Video "Video: Grab Bantah Potong Komisi Mitra Lebih dari 20 Persen"
[Gambas:Video 20detik]