Izinkan Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Nggak Peduli Di-bully

Izinkan Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Nggak Peduli Di-bully

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 16:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pemberian izin ekspor benih lobster kepada 31 eksportir yang diduga berafiliasi dengan kader partai politik. Dia menyebut yang memberikan izin untuk perusahaan bukanlah dirinya langsung.

"Kalau ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diizinkan itu mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra dan saya juga nggak bisa mengkomunikasikan. Yang memutuskan juga bukan saya, tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri tapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Suaranya sedikit meninggi saat menyampaikan maksudnya membuka ekspor benih lobster. Dia mengaku jika kebijakannya terkait ekspor benih lobster menuai kritik, tetapi dia mengaku tidak mau ambil pusing.

"Saya tidak peduli akan di-bully seperti apa mengelola negeri ini selama saya sangat yakin tujuannya mulia untuk membela. Saya tidak peduli gambar saya dibikin telanjang yang penting rakyat saya makan. Saya tidak ada sedikitpun punya niat untuk memperkaya bisnis saya. Saya tidak ada industri bisnis di sektor perikanan dan kelautan, istri saya dan keluarga saya tidak ada yang saya libatkan," tegasnya.

Edhy menjelaskan bahwa kementerian membuka kesempatan yang sama untuk seluruh perusahaan maupun koperasi yang berniat ingin mengajukan izin.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi perusahaan. Koperasi boleh, tapi kita tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar kita terima," ucapnya.

Yang terpenting perusahaan atau koperasi tersebut memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan salah satunya memiliki sarana untuk budidaya lobster.

"Syaratnya mereka harus punya sarana untuk budidaya dulu, untuk pembesaran dulu dan itu kalau nggak ada nggak boleh kita izinkan," ujarnya.

Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid ini sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.


(dna/dna)

Hide Ads