Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Dapil Lampung I Endro Suswantoro Yahman mempertanyakan nasib dana simpanan pensiunan eks peserta program Tabungan Perumahan pegawai negeri sipil (Taperum-PNS). Menurut Endro, beberapa pensiunan PNS hingga saat ini belum juga menerima dana simpanan mereka dari Taperum sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
"Perwakilan Kementerian Keuangan bilang katanya ini karena perubahan Taperum ke Tapera. Tapi kok lama amat? Ini sebenarnya seperti apa? Saya minta MenPAN-RB dan jajarannya mengklarifikasi ini uangnya ada apa enggak? Jangan-jangan hilang kayak jiwasraya?" Cecar Endro di dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Meski jumlahnya tak seberapa, namun menurut Endro dana simpanan tersebut harus segera dikembalikan kepada yang berhak, mengingat dana tersebut memang adalah hak para pensiunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kasihan, uangnya itu tidak seberapa dipotong tiap bulan itu Rp 7 ribu itu paling dapat Rp 4,5 juta, itu bagi orang yang punya kecil, tapi bagi yang enggak punya, ini sudah 1 tahun lebih, jadi mohon pemerintah, tanggung jawab dong, yang belum pensiun diurusin yang sudah pensiun juga diurusin," tegasnya.
Baca juga: Ada Tapera, Pasokan Rumah Aman? |
Di kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana langsung meluruskan bahwa kewenangan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS tersebut bukan lagi ada di tangan BKN, KemenPAN-RB maupun KASN. Menurutnya, kini masalah itu sudah menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
"Di PP Tapera, kami sudah tidak ada akses lagi, kewenangan lagi ketika sudah menjadi Tapera," kata Bima.
Di samping itu, ia menceritakan bahwa sebenarnya, ada protes dari pada PNS terkait perubahan Taperum menjadi Tapera. Lantaran, sejauh ini Tapera masih memungut iuran dari PNS, seharusnya, menurut para PNS, dibiarkan saja dulu sebagai Taperum demi memudahkan pensiunan mencairkan dananya.
"Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dirubah menjadi tapera, Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera, tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, jadi kalau seperti itu kenapa sebetulnya berubah jadi Tapera," ungkapnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]