Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 29 Juni 2020 total kredit yang sudah direstrukturisasi dalam rangka wabah COVID-19 mencapai Rp 740,79 triliun. Angka itu berasal dari 6,56 juta debitur.
Jika dirinci, dari angka itu restrukturisasi untuk UMKM mencapai Rp 317,29 triliun yang berasal dari 5,29 juta debitur.
"UMK ini terdapat peningkatan 101.578 debitur atau 1,96% dari minggu lalu 22 Juni 2020," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp 423 triliun yang berasal dari 1,27 juta debitur.
Untuk restrukturisasi UMKM sendiri paling banyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur dengan total baik debet Rp 46,8 triliun.
Namun demikian jika dilihat secara keseluruhan dari jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di wilayah Jawa Barat yang mencapai 1.489.986 debitur dengan nilai Rp 98.,9 triliun. Terdiri dari UMKM 1,2 juta debitur senilai Rp 42,7 triliun dan non-UMKM 287.159 debitur dengan nilai Rp 56,23 triliun.
Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,4 juta debitur dengan total baki debet Rp 182,8 triliun.
(das/zlf)