Redenominasi alias penyederhanaan mata uang rupiah dengan menghilangkan angka nol kembali bergulir. Kementerian Keuangan memasukkan wacana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ke dalam 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah di dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Redenominasi sendiri dinilai mampu menaikkan martabat mata uang rupiah yang kelihatan rendah karena nol-nya terlalu banyak.
Yang jadi pertanyaan, apakah wacana ini mendesak dilakukan sekarang?
Menurut Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah pembahasan soal redenominasi justru harus segera dilakukan. Pasalnya, proses redenominasi di Indonesia sebetulnya sudah terlambat.
Dia menilai meski ada wabah COVID-19 menyerang, setidaknya pembahasan UU bisa cepat diselesaikan dan disahkan bersama DPR. Menurutnya, persiapan dan pelaksanaan redenominasi cukup memakan waktu, Piter memperkirakan bisa sampai 5 tahun.
"Kalau nggak segera dibahas ini makin panjang, sekarang memang ada wabah COVID-19 tapi kan pembahasan di DPR kan lama, proses redenominasi juga kan lama. Setelah dapat UU-nya juga pelaksanaannya juga bertahun-tahun, persiapan selama 2 tahun, mengeluarkan uang rupiah barunya, pengenalannya, itu lama nggak setahun dua tahun, perkiraan saya sih lima tahun lah ini," ungkap Piter kepada detikcom, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Untung Rugi Rp 1.000 Jadi Rp 1 |
Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]