Temui Direksi Baru PT KAI, BPH Migas Bahas Kuota Jenis BBM Tertentu

Temui Direksi Baru PT KAI, BPH Migas Bahas Kuota Jenis BBM Tertentu

Abu Ubaidillah - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 21:35 WIB
BPH Migas & KAI
Foto: BPH Migas
Jakarta -

BPH Migas melakukan rapat koordinasi bersama dengan Direksi baru PT KAI yang dipimpin oleh Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Aula Gedung BPH Migas Jakarta. Dalam kesempatan tersebut diperkenalkan jajaran Komite BPH Migas bersama dengan Pejabat Struktural di lingkungan BPH Migas kepada jajaran Direksi PT KAI.

BPH Migas dan KAI secara khusus membahas terkait penguatan koordinasi di lini penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) bagi konsumen pengguna, dalam hal ini pengguna kereta api.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyebut bahwa pertemuan ini bukan hanya berbicara tentang koordinasi terkait kuota JBT yang ditetapkan per triwulan, melainkan juga membahas sinergi apa saja yang bisa dilakukan antara BPH Migas dengan PT KAI ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita di sini tidak hanya berbicara terkait dengan apa yg menyangkut kuota JBT saja atau business as usual, namun kami berharap bahwa dengan membangun komunikasi yang lebih baik dimulai dari sekarang akan menimbulkan sinergi yang jauh lebih baik di masa yang akan datang, ujar pria yang akrab disapa Ifan ini dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengapresiasi pertemuan bersama jajaran direksi barunya bersama dengan jajaran Komite BPH Migas untuk lebih mengeratkan komunikasi dan koordinasi dengan BPH Migas.

ADVERTISEMENT

"Kami (PT. KAI) dengan jajaran yang baru memang sedang meningkatkan silaturahmi dengan para pendahulu dan para stakeholder, termasuk BPH Migas yang merupakan stakeholder utama kami. Kami ingin membangun silaturahmi yang lebih erat dengan silaturahmi yang 'saling'; saling mengetahui, saling memahami dan saling mengenal agar ke depan kita dapat sinergikan ide-ide dan gagasan antara BPH Migas dan PT. KAI," ujarnya.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas ditugaskan mengatur ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI dan berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, BPH Migas diamanatkan untuk menetapkan alokasi volume JBT untuk masing-masing konsumen. Untuk PT KAI, Kuota Jenis BBM Tertentu tahun 2020 yang ditetapkan BPH Migas dibagi per Triwulan, yaitu 51.250 KL di Triwulan I, 61.000 KL di Triwulan II, dan 61.000 KL di Triwulan III.




(mul/ega)

Hide Ads