Jakarta - Mendag Enggartiasto Lukita umumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras hari ini, Kamis (24/8).
Foto Bisnis
Harga Beras Kini Dikendalikan Pemerintah

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menyebut, pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan tiga jenis beras yang disepakati yakni beras medium, premium dan khusus.
Enggar menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450.
Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.
Berikut daftar harga beras medium dan premium. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg. Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg. Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg. NTT: medium Rp 9.500/kg, premium Rp 13.300/kg. Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg. Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg. Maluku dan Papua: medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg .