Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan selama 1 bulan.
Foto Bisnis
Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Barmotor.
Agung Pambudhy/dok.detikcom
Pemprov DKI juga menggandeng Ditlantas Polda Metro untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama hampir berlaku 1 bulan ke depan dari tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017. Grandyos Zafna/dok.detikcom
Pemerintah Provinsi mengajak kepada masyarakat yang hendak melakukan pelunasan kewajiban kendaraan bermotornya untuk bisa memanfaatkan program ini. Hasan Alhabshy/dok.detikcom
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai hari ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan selama 1 bulan.
diberlakukan tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017. Dikhy Sasra/dok.detikcom
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Barmotor. Rachman Haryanto/dok.detikcom