Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak

Foto Bisnis

Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak

dok.detikcom - detikFinance
Kamis, 30 Nov 2017 12:20 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan selama 1 bulan.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Barmotor.
Agung Pambudhy/dok.detikcom

Pemprov DKI juga menggandeng Ditlantas Polda Metro untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama hampir berlaku 1 bulan ke depan dari tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017. Grandyos Zafna/dok.detikcom

Pemerintah Provinsi  mengajak kepada masyarakat yang hendak melakukan pelunasan kewajiban kendaraan bermotornya untuk bisa memanfaatkan program ini. Hasan Alhabshy/dok.detikcom

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai hari ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau  pemutihan selama 1 bulan.
diberlakukan tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017. Dikhy Sasra/dok.detikcom

 Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Barmotor. Rachman Haryanto/dok.detikcom

Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak
Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak
Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak
Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak
Foto: Hore, Mulai Hari Ini Kendaraan di Jakarta Bebas Denda Tunggakan Pajak
Hide Ads