Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster

Foto Bisnis

Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster

Istimewa - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 13:54 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster.

Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam koper. Dok. Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait penggagalan penyelundupan benih lobster yang rencananya bakal diekspor itu. Dok. Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 14,4 miliar dari benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta itu. Dok. Kemenkeu.
Dia mengatakan tim Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan. Dok. Kemenkeu.
Sri Mulyani menceritakan penyelundupan berhasil digagalkan karena petugas membongkar empat koper besar yang sudah masuk di badan pesawat. Dok. Kemenkeu.
Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan, Sri Mulyani bilang, pihak Bea Cukai, BKIPM, dan Bareskrim Polri menahan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Dok. Kemenkeu.
Empat kurir yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW yang saat ini sedang diintograsi oleh pihak Bea Cukai, BKIPM, dan Bareskrim Polri. Dok. Kemenkeu.
Diketahui, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia. Dok. Kemenkeu.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Dok. Kemenkeu.
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Duet Maut Susi-Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster
Hide Ads