Namun ada beberapa syarat utang pajak bisa diangsur. Syaratnya :
1. WP harus bersedia menanggung denda adminstratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran atau pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (Kecuali atas STP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 bulan sejak penerbitan surat keputusan persetujuan pembayaran pajak, atau paling lama sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya.
Tidak seperti aturan yang sebelumnya, sekarang permohonan penundaan pembayaran utang pajak itu otomatis disetujui dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterima, jika tak ada penolakan dari kantor pajak.
Lalu apa benefit dari peraturan ini untuk WP ? Tidak ada, selain membantu tertib administratif, karena dengan beban bunga 2% per bulan, pilihan ini jadi tidak menarik jika dibandingkan dengan meminjam dari bank atau pihak ketiga lainnya yang bunganya bisa lebih rendah dari 2% perbulan. (pbc/qom)











































