Utang Pajak bisa diangsur?

Utang Pajak bisa diangsur?

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 10:55 WIB
Utang Pajak bisa diangsur?
Jakarta - Utang pajak bisa diangsur? Apa benar ini merupakan kabar baik? Sejak 24 September yang lalu, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 38 Tahun 2008, bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan pada waktunya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaran pajak (mengangsur).

Namun ada beberapa syarat utang pajak bisa diangsur. Syaratnya :

1. WP harus bersedia menanggung denda adminstratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran atau pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (Kecuali atas STP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bersedia memberikan jaminan berupa garansi bank, surat atau dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Jangka waktu angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 bulan sejak penerbitan surat keputusan persetujuan pembayaran pajak, atau paling lama sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya.

Tidak seperti aturan yang sebelumnya, sekarang permohonan penundaan pembayaran utang pajak itu otomatis disetujui dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterima, jika tak ada penolakan dari kantor pajak.

Lalu apa benefit dari peraturan ini untuk WP ? Tidak ada, selain membantu tertib administratif, karena dengan beban bunga 2% per bulan, pilihan ini jadi tidak menarik jika dibandingkan dengan meminjam dari bank atau pihak ketiga lainnya yang bunganya bisa lebih rendah dari 2% perbulan. (pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads