Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT, tetap dikenakan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Ketentuan itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2009, dan berlaku sejak 1 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sebesar 0% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2009-2010.
- Sebesar 5% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2011-2013
- Sebesar 15% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2014 dan tahun-tahun berikutnya.
PPH final ini dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi. Sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga adalah pada saat jatuh tempo obligasi.
Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
(qom/ir)











































