Bunga Obligasi Kena PPh Final 15%

Bunga Obligasi Kena PPh Final 15%

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2009 11:19 WIB
Bunga Obligasi Kena PPh Final 15%
Jakarta - Ditjen Pajak menetapkan bunga atas obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon dan diskonto dari obligasi tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)  dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 15%. Tarif PPh untuk bunga obligasi sebelumnya adalah 20%.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT, tetap dikenakan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Ketentuan itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2009,  dan berlaku sejak 1 Januari 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Rabu (11/2/2009), khusus untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana yang terdaftar di Bapepam LK, maka dikenakan PPh dengan ketentuan:

  • Sebesar 0% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2009-2010.
  • Sebesar 5% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2011-2013
  • Sebesar 15% untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh tahun 2014 dan tahun-tahun berikutnya.

PPH final ini dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi. Sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga adalah pada saat jatuh tempo obligasi.

Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads