Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang pengeluaran besarnya PPh Pasal 25 dalam tahun 2009 bagi wajib pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha.
Adapun aturan keringanan pembayaran PPH Pasal 25 ini dikeluarkan dalam rangka meringankan likuiditas bagi wajib pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini perusahaan yang usahanya terganggu di 2009 akibat krisis ekonomi global yang terjadi, dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai Juni 2009.
Syarat untuk mengajukan keringanan PPh Pasal 25 ini, dalam aturan tersebut dikatakan, perusahaan sebagai wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan pembayara PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala KPP tempatnya terdaftar, paling lambat 30 Juni 2009.
Menurut siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (13/2/2009), aturan ini mulai ditetapkan dan ditandatangani pada 11 Februari 2009, dan berlaku pada saat itu juga.
(dnl/qom)











































