Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi.
Dalam PMK yang dikutip detikFinance Sabtu (21/2/2009) tersebut, dikatakan besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak BPHTB saat ini adalah:
1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10 juta
4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60 juta.
5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.
Peraturan ini mulai berlaku setelah dua bulan sejak tanggal ditetapkan.
(dnl/qom)











































